DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 KEPANJEN
Jalan Locari 207 Cepokomulyo Telp.
Kepanjen (0341) 395503
Kabupaten Malang Kode Pos 65163
============================================================
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NO : 890/321/412.102.804.003/2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN TATA KRAMA, TATA
TERTIB
DAN BUDI PEKERTI SISWA SMP NEGERI 2
KEPANJEN
I.
Menimbang :
a. Bahwa Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, memerlukan adanya aturan tertulis yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Peserta Didik;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan pedoman penilaian Tata Krama, Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 2 Kepanjen dengan surat keputusan.
a. Bahwa Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, memerlukan adanya aturan tertulis yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Peserta Didik;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan pedoman penilaian Tata Krama, Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 2 Kepanjen dengan surat keputusan.
II.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
III
Memutuskan :
Menetapkan :
1.
Pedoman Penilaian
Tata Krama, Tata Tertib Dan Budi Pekerti Siswa SMP Negeri 2 Kepanjen (
Terlampir )
2.
Hal-hal lain yang
belum tercantum dalam tata tertib ini akan dimusyawarahkan kemudian.
3.
Tata tertib peserta
didik SMPN 2 Kepanjen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.
Apabila ada kekeliruan
dan kekurangan akan diperbaiki dikemudian hari
Ditetapkan
Di Kepanjen pada tanggal : 24 Juni 2012
Kepala SMP Negeri 2 Kepanjen
Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 KEPANJEN Nomor :
890/321/421.102.804.003/2012
Tanggal : 24 Juni 2012
Tentang :
PEDOMAN
PENILAIAN
TATA KRAMA,
TATA TERTIB DAN BUDI PEKERTI SISWA
SMP NEGERI 2
KEPANJEN
A. KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib sekolah
ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah
laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar
yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang
mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen
dan penuh kesabaran.
B. TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
1.
Pakaian Sekolah
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2) Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
3) Sepatu dan ikat pinggang warna hitam,
serta ukuran lebar ikat pinggang standart sesuai dengan ketentuan sekolah
4) Model pakaian sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di sekolah
5) Seragam siswa :
Hari
Senin dan Selasa semua siswa mengenakan seragam atas putih bawah putih dengan
atribut lengkap dan kaos kaki warna putih
Hari
Rabu dan Kamis semua siswa mengenakan seragam atas putih bawah biru dengan
atribut lengkap dan kaos kaki warna putih
Untuk
hari Jum’at memakai seragam pramuka lengkap, dan hari Sabtu semua siswa mengenakan
pakaian seragam batik dan kaos kaki warna hitam
6) Kaos kaki panjang dan tidak digulung
serta minimal 15 cm di atas mata kaki
7) Seragam tidak boleh
dicoret-coret/ditempeli gambar apapun selain atribut sekolah
8) Siswa tidak boleh memakai pakaian
rangkap yang lengannya berlebihan
9) Siswa berangkat dan pulang sekolah
selalu memakai seragam sekolah
10) Siswa memakai topi sesuai dengan
seragam yang dipakai
2.
Rambut, Kuku, Tato dan Make Up
a. Umum: Siswa dilarang
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut selain warna hitam
3) Memakai gelang, kalung dan cincin
4) Bertato dalam bentuk apapun
5) Mengecat kuku dengan alat cat apapun
6) Memakai parfum yang berlebihan
b. Khusus siswa laki-laki
1) Tidak boleh berambut panjang
2) Tidak boleh bercukur gundul
maupun seset
3) Rambut tidak boleh dikuncir
4) Tidak boleh memakai perhiasan apapun
lecuali arloji
c. Khusus siswa perempuan
1) Tidak boleh memakai make up kecuali
bedak tipis
2) Rambut yang melebihi bahu harus
diikat
3) Tidak boleh mencukur alis
4) Tidak boleh mengenakan perhiasan selain
giwang
3.
Masuk Dan Pulang Sekolah
a. Siswa wajib hadir di sekolah 5 menit
sebelum jam pertama dimulai
b. Pada jam pelajaran pertama sebelum
masuk kelas siswa harus berbaris di depan kelas
c. Siswa wajib berdo’a pada awal jam
pelajaran pertama dan ketika mau pulang sekolah
d. Siswa terlambat harus lapor kepada
guru piket
e. Selama jam pelajaran berlangsung dan
pada pergantian jam pelajaran siswa tetap berada didalam kelas, kecuali bila
pelajaran dilaksanakan di luar kelas
f.
Pada
waktu istirahat siswa tidak boleh berada didalam kelas
g. Setelah bel pulang siswa harus segera
menunggalkan sekolah menuju ke rumah masing-masing, kecuali bagi siswa yang
mengikuti kegiatan ekstra, piket atau kegiatan sekolah lainnya
h. Pada waktu pulang siswa dilarang
duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu
4.
Kebersihan, Kedisiplinan dan
Ketertiban
a. Setiap kelas dibentuk tim paket kelas
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
b. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai, dinding, papan
tulis, kaca dan jendela
2) Menyiapkan kelengkapan kelas, seperti
penghapus papan, penggaris, kapur, taplak meja, bunga, sapu ijuk, tempat
sampah, alat pel, ember dan lainnya
3) Merapikan hiasan di dinding kelas
4) Melaporkan kepada guru piket/guru
kelas tentang pelanggaran dan kejadian penting di kelas
5) Merawat kapling taman kelas
c. Setiap siswa membiasakan menjaga
kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan sekolah, memilah dan
membuang sampah pada tempatnya
d. Setiap siswa membiasakan budaya antri
dalam berbagai kegiatan sekolah dilaksanakan secara bersama-sama
e. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan
belajar baik di kelas, di perpustakaan, di laboratorium maupun di tempat lain
di lingkungan sekolah
f.
Setiap
siswa harus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran
g. Setiap siswa harus menempatkan sepeda
yang dibawa pada tempatnya dan dikunci, serta dilarang membawa sepeda motor
h. Ijin siswa harus sepengetahuan orang
tua/wali dan suratnya diantar oleh orang tua/wali
i.
Setiap
siswa tidak bolehbermain bola selain waktu olahraga
j.
Setiap
siswa tidak boleh membawa alat kesenian (seperti gitar) kecuali ada jam
pelajaran kesenian
k. Setiap siswa wajib mentaati jadwal
sekolah, seperti penggunaan, peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan,
penggunaan laboratorium
5.
Sikap dan Sopan Santun Dalam Pergaulan
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
a. Mengucapkan salam, berjabat tangan
kepada guru, pegawai sekolah dan teman pada awal ketemu (pagi) dan pada
akhir/pulang
b. Menghormati sesama siswa, menghargai
perbedaan agama, social budaya baik di dalam maupun di luar sekolah
c. Menghormati pendapat teman dan warga
sekolah
d. Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain
e. Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih bila mendapat bantuan atau jasa dari orang lain
f.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan segera meminta maaf
g. Selalu member maaf atas kesalahan
orang lain baik diminta maupun tidak
h. Kasih sayang, adil, amanah, baik
sangka, bersahaja, bersemangat, empati, hemat, ikhlas, kooperatif, tenggang
rasa, lapang dada, mandiri, menghargai waktu, percaya diri, pengendalian diri,
rendah hati, penuh syukur dan sabar
i.
Menggunakan
bahasa yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih
tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian
dan pornografi
j.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah
benar
6.
Upacara Bendera dan Peringatan
Hari-hari Besar
a. Setisp siswa wajib mengikuti upacara
bendera setiap hari Senin
b. Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari besar Nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan
Nasional dan hari besar nasional lainnya dengan memakai seragam lengkap yang
ditentukan oleh sekolah
c. Setiap siswa wajib mengikuti
peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isro’ Mi’roj dan hari
besar keagamaan lainnya
7.
Kegiatan Keagamaan
a. Setiap siswa wajib melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama yang dianut
b. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan
keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah
c. Setiap mengikuti kegiatan keagamaan
di sekolah, siswa tidak boleh memakai sandal dan khusus siswa laki-laki tidak
boleh memakai sarung tetapi celana panjang (longgar)
8.
Larangan – Larangan
Semua siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. Merokok, meminum minuman
keras, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotik/obat terlarang baik di dalam
maupun di luar sekolah
b. Berkelahi, baik perorangan
maupun kelompok, di dalam atau di lur sekolah
c. Merusak/mengotori sarana
dan prasarana sekolah termasuk taman sekolah, barang milik guru dan teman
d. Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina terhadap orang lain
e. Membawa senjata tajam,
petasan/alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
f.
Membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan, gambar, video porno
g. Membawa kartu/alat judi
h. Bermain judi di dalam
maupun di luar sekolah
i.
Membawa handphone
j.
Menjahili/melecehkan teman atau lawan jenis
k. Memakai topi selain topi
sekolah
l.
Bermain di tempat parkir
m. Mengancam, menarget pada
kepala sekolah, guru, karyawan dan temannya
n. Berduaan di tempat-tempat
sepi selama di sekolah
o. Merayakan hari ulang tahun
dengan merusak atau mengotori sarana dan prasaran sekolah
p. Mencuri barang milik
sekolah, guru maupun teman
q. Membawa, menyimpan,
mengedarkan gambar/buku/video porno
9.
Penjelasan Tambahan
a. Rambut siswa laki-laki dinyatakan
panjang bila telah menyentuh kerah baju
b. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi
adalah segala jenis alat permainan judi
c. Panggilan orangtua atau wali murid
tidak dapat diwakilkan
d. Bagi siswa yang membuang sampah
sembarangan diberi denda uang Rp. 1.000,-
e. Apabila terpaksa membawa HP maka :
1. HP harus dititipkan pada TU mulai jam
pertama dan diambil jam terakhir.
2. Tidak mengakses dan memuat gambar
porno