Mekanisme mutasi PNS Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ada dua macam, yaitu :
- Karena atas Permintaan Sendiri;
Yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan dilengkapi surat keterangan melepas dari sekolah
asalnya dengan acuan kebutuhan tenaga guru disekolah asal adalah
kelebihan atau ada penggantinya dan surat keterangan bersedia menerima
dari sekolah yang dituju dengan acuan kebutuhan tenaga guru disekolah
dimaksud adalah kurang, selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan meneruskan
permohonan mutasi tersebut kepada Bupati Malang, selanjutnya Badan
Kepegawaian Daerah membuat telaah atas usulan mutasi guru tersebut
kepada Bupati Malang, selain memperhatikan bezetting/kebutuhan guru pada
masing-masing sekolah juga memperhatikan pertimbangkan pindah
masing-masing sebagai berikut :
- Untuk memenuhi standar sertifikasi masing-masing guru yaitu 24
jam tatap muka perminggu sehingga perlu dipindah ke lembaga sekolah yang
rombongan belajarnya banyak sedang gurunya kurang;
- Untuk pemerataan penempatan guru;
- Untuk mendekati tempat tinggal;
- Untuk penyegaran dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifikas (kinerja) guru.
- Karena adanyaPenetaan Tenaga Guru
Mutasi karena adanya penataan tenaga guru, memang dapat dilakukan,
apabila terjadi kelebihan tenaga guru pada suatu sekolah. Idealnya
penataan guru tetap memperhatikan kebutuhan lembaga sekolah
jugakebutuhan guru itu sendiri, namun dalam implementasinya sulit untuk
menyelaraskan kedua kebutuhan tersebut. Oleh karena itu Badan
Kepegawaian Daerah dalam penataan guru dimaksud tetap memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan diatas, utamanya pemerataan tenaga guru yang
berkualitas/berprestasi pada sekolah yang kurang tenaga gurunya baik
kualitas maupun kuantitasnya.
|