Sabtu, 01 Juni 2013

Email ke BKD ; Rencana Mutasi Massal

Pengirim: Dwi Purwahadi - kota: Kepanjen - Tanggal: 2011-08-04
Ass.Wr Wb. Apakah rencana pe mutasi an guru bagi sekolah yang kelebihan guru mapel oleh Dinas Pendidikan akan benar-benar dilaksanakan? Kalau ya? Saran saya, Jangan sampai ada guru-guru yang sangat dibutuhkan di sekolah tersebut / menduduki jabatan strategis ikut dimutasi karena bisa mengganggu proses kegiatan belajar di sekolah yang ditinggalkan. Trims. Wass Wr Wb.
Email : poenk.poerwa@gmail.com
Tanggapan :
Mekanisme mutasi PNS Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ada dua macam, yaitu :
  1. Karena atas Permintaan Sendiri;

    Yaitu yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan dilengkapi surat keterangan melepas dari sekolah asalnya dengan acuan kebutuhan tenaga guru disekolah asal adalah kelebihan atau ada penggantinya dan surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju dengan acuan kebutuhan tenaga guru disekolah dimaksud adalah kurang, selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan meneruskan permohonan mutasi tersebut kepada Bupati Malang, selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah membuat telaah atas usulan mutasi guru tersebut kepada Bupati Malang, selain memperhatikan bezetting/kebutuhan guru pada masing-masing sekolah juga memperhatikan pertimbangkan pindah masing-masing sebagai berikut :

    1. Untuk memenuhi standar sertifikasi masing-masing guru yaitu 24 jam tatap muka perminggu sehingga perlu dipindah ke lembaga sekolah yang rombongan belajarnya banyak sedang gurunya kurang;
    2. Untuk pemerataan penempatan guru;
    3. Untuk mendekati tempat tinggal;
    4. Untuk penyegaran dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifikas (kinerja) guru.
  2. Karena adanyaPenetaan Tenaga Guru
    Mutasi karena adanya penataan tenaga guru, memang dapat dilakukan, apabila terjadi kelebihan tenaga guru pada suatu sekolah. Idealnya penataan guru tetap memperhatikan kebutuhan lembaga sekolah jugakebutuhan guru itu sendiri, namun dalam implementasinya sulit untuk menyelaraskan kedua kebutuhan tersebut. Oleh karena itu Badan Kepegawaian Daerah dalam penataan guru dimaksud tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan diatas, utamanya pemerataan tenaga guru yang berkualitas/berprestasi pada sekolah yang kurang tenaga gurunya baik kualitas maupun kuantitasnya.